Demokrasi


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Demokrasi adalah sistem politik ideal dan ideologi yang berasal dari Barat. Demokrasi menyiratkan arti kekuasaan politik atau pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat, warga masyarakat yang telah terkonsep sebagai warga negara.
Demokrasi ini kemudian dibangun dan dikembangkan sebagai suatu rangkaian institusi dan praktek berpolitik yang telah sejak lama dilaksanakan untuk merespon perkembangan budaya, dan berbagai tantangan sosial dan lingkungan di masing-masing negara. Ketika demokrasi Barat mulai ditransplantasikan ke dalam negara-negara non-Barat dan beberapa negara bekas jajahan yang memiliki sejarah dan budaya yang sangat berbeda, demokrasi tersebut memerlukan waktu untuk menyesuaikan diri dengan keadaan, dan mengalami berbagai perubahan dalam penerapannya sesuai dengan lingkungan barunya yang berbeda.
Terdapat sesuatu hal yang sering muncul menjadi permasalahan dalam praktek demokrasi, yaitu masalah bagaimana pemerintahan oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat itu diimplementasi dan direalisasi, sehingga efektif dalam praktek dan dalam kenyataan. Tulisan ini hendak menyajikan pemaparan sebagai bahan pemikiran yang bertalian dengan konsep demokrasi, termasuk di dalamnya partisipasi demokrasi dan kehidupan bernegara yang demokratis.
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas h ak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.


B.     Rumusan masalah
1.    Sejarah perkembangan demokrasi.
2.    Konsep demokrasi .
3.    Model demokras.





BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sejarah perkembangan demokrasi
Pada permulaan pertumbuhan nya demokrasi mencakup beberapa asas dan nilai yang di wariskan kepadanya dari masa yang lampau yaitu gagasan mengenai demokrasi dan kebudayaan mengenai yunani kuno dan gagasan mengenai kebebasan beragama yang di hasilkan oleh aliran reformasi serta perang-perang agama yang menyusul nya.
Sistem demokrasi yang terdapat di negara-kota (city-state) yunani kuno (abad ke-6 sampai abad ke-3 S.M) merupakan demokrasi langsung, yaitu suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik di jalnkan secara langsung oleh seluruh warga yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Sifat langsung dari demokrasi yunani dapat di selenggarakan secara efektif karena berlangsung dalam kondisi yang sederhana, wilayah terbatas (negara terdiri dari kota dan daerah sekitarnya) serta jumlah penduduk sedikit (300.000 penduduk dalam satu negara-kota). Lagi pula, ketentuan-ketentuan demokrasi hanya berlaku untuk warga negara yang resmi, yang hanya merupakan bagian kecil saja dari penduduk. Untuk mayoritas yang terdiri atas budak belian dan pedagang asing demokrasi tidak berlaku.
 Dalam negara modern demokrasi tidak lagi bersifat langsung, tetapi merupakan demokrasi berdasarkan perwakilan. Gagasan demokrasi yunani boleh dikatakn hilang dari muka dunia barat  waktu bangsa romawi yang sedikit masih banyak kenal kebudayaan yunani dikalahkan untuk suku bangsa eropa barat dan benua eropa memasuki abad pertengahan (600-1400). Masyarakat abat pertengahan di cirikan oleh setruktur sosial yang feodal (hubungan antara vasal dan lord) yang kehidupan sosial serta sepiritualnya di kuasai oleh paus dan pejabat-pejabat agam lain nya , yang kehidupan politik nya di tandahi oleh perbuatan kekuassaan antara para bangsawan satu sama yang lain nya. Di lihat dari sudut perkembangan demokrasi abat pertengahan menghasilkan suatu dokumen yang penting, yaitu magna charta (piagam besar) (1215) magna charta  merupakan semi kontrak antara beberapa bangsawan dan raja jhon dari inggris dimana untuk pertama kali seorang raja yang berkuasa mengikatkan diri untuk mengakui dan menjamin beberapa hak dan privileges dari bawahan nya sebagai imbalan untuk penyerahan dana bagi keperluan perang dan sebagainya. Biarpun piagam ini lahir dalam suasan feodal dan tidak belaku untuk rakyat jelata, namun di anggap sebagai tonggak dalam perkembangan Demokrasi.[1]

A.    Perkembangan demokrasi di Asia: pakistan dan Indonesia
Sesudah berahirnya perang dunia II muncul beberapa negara di asia dan afrika.walaupun negara-negara baru itu banyak berbeda satu sama lain baik mengenai kebudayaan, keadaan geografis nya, maupun perkembangan sejarah nya, tapi pada hakikat nya semua negara itu menghadapi satu pesoalan yang sama, yaitu bagaimana mengubah satu masyarakat agraris yang bayak ciri-ciri tradisional nya, susunan masyarakat berlapis, serta tingkat ekonominya rendah, menjadi suatu negara yang modern yang tingkat ekonominya lebih tinggi sesuai dengan rising expectation dari rakyat nya. Untuk usaha ini perlu di susun suatu sistem politik yang setabil dan dinamis, aperatur administrasi yang efesien, serta aperatur yang efektif. Pendek kata, persoalan yang di hadapi oleh negara-negara baru berkisar pada masalah dan ekonomi secara serentak.
Di dalam meneropong perkembangan demokrasi di indonesia ada baiknya kita kita memerhatikan kejadian- kejadian di pakitan. Kedua negara yang mayoritas rakyat nya beragama islam melalui masa merdekanya dengan sistem parlementer (di Indonesia sitem parlementer yang mirip dengan yang ada di belanda, di pakistan sistem parlementer yang mirip dengan yang ada di inggris), di kedua negara sitem ini suatu ketika terasa tidak cocok dan di ganti dengan sistem presidensial (di indonesia pada tahun 1959 dengan demokrasi terpimpin, di pakistan pada tahun 1958 dengan demokrasi dasar). Dengan tahp perkembangan nya ke dua negara menunjuk kan ciri-ciri otokrasi pemaksaan kehendak pemimpin dan kultus individu. Di Indonesia tahap berahir pada tahun 1965 dengan G30S/PKI dan di mulailah suatu periode baru yang berusaha meletak kan sendi-sendi demokrasi konstitusional berdasarkan pancasila. Di Pakistan demokrasi dasar mendapat tantangan yang kuat dan pada tahun 1969 presiden Ayub khan mengundurkan diri dan pimpinan di ambil oleh jendral Yahya khan. Dalam perkembangan selanjut nya terjadi bentrokan antara pakistan barat dan pakistan timur yang berahir dengan muncul nya pakistan timur pada tahun 1971 sebagai negara merdeka bernama bangladesh. Di pakistan (barat)sistem presidensial kembali di ganti dengan sistem parlementer.



1.      Pakistan
Ketika lahir pada tahun 1947 pakistan terdiri atas dua bagian yaitu pakistan barat dan pakistan timur yang satu sama lain terikat karena persamaan agama yaitu agam islam. Tetapi ke dua bagian tepisah secara geografis oleh wilayah india sepanjang 1600 KM dan juga berbeda dalam hal kebudayaan, bahasa, tingkat pendidikan, dan  sebagainya. Pakistan timur dalam bahsa dan kebudayaan nya berorientasi kepada bengal, sedangkan pakistan barat kepada punjab. Pakistan timur lebih banyak penduduk nya, tapi mayoritas pegawai negeri. [2]
Perubahan dari sistem presidensial ke sistem parlementer mewarnai perkembangan demokrasi di pakistan. bahkan ada yang mengatkan bahwa sistem pemerintahan yang kemudian di anut oleh pakistan adalah sistem semi presidensial. Posisi presiden di pakistan secara tradisional merupakan seoran kepala negara sementara perdana mentri merupakan kepal pemerintahan yang menjalankan pemerintahan sehari-hari.
Namun konsep dasar tersebut dalam pelaksanaan nya di pakistan sering terjadi penyimpangan , terutama karena adanya kudeta militer atau kembalinya pemerintahan sipil. Dalam keadaan seperti itu perubahan dalam undang undang dasar (UUD) pakistan dapat mengganti kekuasaan atau hak-hak istimewa dari presiden.
2.      Indonesia

a.        Demokrasi pada priode 1945-1959
Demokrasi pada masa dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer yang dimulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan di proklamirkan dan diperkuat dalam UUD 1945 dan 1950, karna kurang cocok untuk indonesia. Persatuan yang dapat di galang selama menghadapi musuh bersama dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan-kekuatan konstuktif sesudah kemerdekaan tercapai karna lemahnya benih-benih demokrasi sistem parlementer memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan dewan perwakilan rakyat.
Kekuatan sosial dan politik yang memperoleh saluran dan tempat yang realisistas dalam kontelasi politik, padahal merupakan kekuatan yang paling penting yaitu seorang presiden yang tidak mau bertindak sebagai “Rubber stamppresident” (presiden yang membubuhi capnya belaka) dan tentara yang karna lahir dalam repolusi merasa bertanggung jawab untuk turut menyelesaikan persoalan-persoalan yang di hadapi oleh masyarakat indonesia pada umumnya.
b.      Demokrasi Pada Periode 1965-1998
Perkembangan demokrasi di negara kita di tentukan batas-batasnya tidak hanya oleh keadaan sosial, kulturia, gegrapis dan ekonomi, tetapi juga oleh penelitian kita mengenai pengalam kita pada masa lampau kita telah pada sampai titik dimana pada disadari bahwa badan exsekutip yang tidak kuat dan tidak kontinyu tidak akan memerintah secara efektip sekalipun ekonominya teratur dan sehat, tetapi kita menyadarinya pula bahwa badan eksekutip yang kuat tetapi tidak “commited” kepada suatu perogram pembangunan malahan mendapat kebobrokan ekonomi karna kekuasaan yang di milikinya di sia-siakan untuk tujuan yang ada pada hakikatnya merugikan rakyat.
Dengan demikian secara umum dapat dijelaskan bahwa watak demokrasi pancasila tidak berbeda dengan demokrasi pada umumnya. Karna demokrasi pancasila memandang kedaulatan rakyat sebagai inti dari sistem demokrasi. Karenanya rakyat mempunyai hak yang sama untuk menentukan dirinya sendiri. Begitu pula partisipasi yang sama semua rakyat untuk itu pemerintah patit memberikan perlindungan dan jaminan bagi warga negara dalam menjalankan hak politik.
c.        Demokrasi Pada Periode 1998-sekarang
            Kejayaan demokrasi pertengahan 1970-an hingga pertengahan 1990-an.
Sebagai suatu restrokpeksi, keseluruhan debat antara mereka yang lebih memilih penjelasan ekonomi dengan mereka yang melihat budaya sebagi faktor dominan yang mempengaruhi berlangsungnya gelombang anti demokrasi pada pertengahan abat ke-20 (khususnya dalm mengamati kasus kudeta di Chile dan Argentina), telah berahir secara ironis.
Pada pertengahan tahun 1970-an, tiga negara di Eropa (Spanyol, Portugal, dan Yunani) dimana rezim nondemokratis berkuasa, mulai mencoba melekatkan demokrasi pada kehidupan politik mereka. Kehadiran demokrasi di sini terjadi begitu cepat dan melalui momentum yang berbeda satu sama lainnya, di mana dalam setiap momentum dimungkinkan terjadinya suatu perubahan demokratis.[3]


Sukses atau gagalnya suatu transisi demokrasi sangat bergantung pada 4 faktor kunci yaitu:
1.      Komposisi elite politik
2.      Desain institusi politik
3.      Kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik dikalangan elite dan non elit
4.      Peran civil society (masyarakat madani)
Ke-4 faktor diatas itu harus di jalan secara sinergis dan berkelindan sebagai modal untuk mengonsolidasikan demokrasi. Pengalaman negara-negara demokrasi yang sudah established memperlihatkan bahwa institusi-institusi demokrasi bisa tetap berfungsi walaupun jumlah pemilihannya kecil. Karena itu untuk mengatur tingkat kepercayaan publik terhadap instusi tidak terletakkan pada beberapa besar partisipasi politik warga yang bisa dijadikan indikasi bahwa masyarakat memiliki kepercayaan terhadap institus-institusdemokrasi adalah apakah partisipasi politik mereka itu dilakukan secara suka rela atau dibayar dengan gerakan.
Harapan lain dalam suksesnya transaksi demokrasi indonesia mungkin adalahpada paran sivil society(masyarakat madani) untuk mengurangi polarisasi politik dan menciptakan kultur toleransi , transaksi demokrasi selalu di mulai dengan jatuhnya pemerintah otoriter , seadangkan panjang pendeknya maka maka transisi tergantung pada kemampuan rezim demokrasi baru mengatasi problem tradisional yang menghadang . problem paling mendasar di hadapi negara yang sedang mengalami transisi menuju demokrasi adalah ketidak mampuan membetuk tata pemerintahan baru yang bersih, transparan dan akuntabel akibatnya legitimasi demokrsi menjadi lemah . Tanpa legitimasi yang kuat,rezim demokrasi baru akan kehilangan daya tariknya.
Secara historis, semakin berhasil suatu rezim dalam menyediakan apa yang diinginkan rakyat, semakin mengakar kuat dan dalam keyakinan mereka terhadap legitimasi demokrasi pada saat yang sama,legitimasi juga merupakan independen rezim. Semakain kuat keyakinan legitimasi demokrasi dan komitmen untuk mematuhi atuaran main sistem demokrasi, semakin manjur rezim dalam merumuskan kebijakan untuk merespon persoalan yang di hadapi masyarakat. Legitimasi demokrasi juga bisa di pengaruhai oleh bagaimana institusi demokrasi tertentu mengartikulasi bentuk-bentuk otoritas yang terlegitasi dan kemudian melakukan sosialisasi, penyebaran pendidikan dan perubahan kultur sosial , performance rezim bukan hanya dinilai dari perkembangan remormasi sosial, melainkan juga meliputi dimensi politik krusial lain seperti kemampuan untuk mewujudkan ketertiban, memerintah secara transparan, menegaskan hukum (Rule Of Law) dan menghargai serat mempertahankan aturan main demokrasi.
Diatas segala-galanya yang juga di butuhkan oleh demokrasi yang baru tumbuh seperti di negri kita adalah pengelolaan yang efektip di bidang ekonomi, selain bidang pemerintah. Dengan demikian penerapan demokrasi tidak saja dalam area politik, melainkan dalam bidang eonomi,sosial, dan budaya. Jika demokrasi yang baru tumbuh dapat mengelola pembangunan ekonomi efektif maka mereka juga dapat menata rumah tangga politik mereka dengan baik, tetapi ketegangan-ketegangan yang segera timbulakibat pertumbuhan ekonomi bisa jaadi juga menggerogoti stablitas demokrasi dalam jangka panjang.
B.     Konsep demokrasi

A.       Pendahuluan Sejak Indonesia merdeka, melalui UUD 1945 NKRI menganut sistem demokrasi, Yaitu demokrasi perwakilan (representative democracy) Indonesia pernah menerapkan sistem demokrasi yang Demokrasi liberal (parlementer murni) (1950–1959), Demokrasi terpimpin (1959 – 1966), Demokrasi Pancasila (Orba) (1966 –1998), Demokrasi Reformasi (1998 – Sekarang).
B.      Unsur-Unsur Demokrasi Perwakilan Keterangan Unsur Gagasan seorang manusia (Filosuf) yang bernama JJ. Rousseau (Abad XIX) Sumbernya Sebagai pengganti Ajaran Kedaulatan Tuhan (Teokrasi) yang diselewengkan di Eropa pada Abad XIX Sejarahnya Mencapai kebaikan kehidupan bersama di dalam wadah suatu negara, khususnya dalam tata hubungan antara manusia sebagai warganegara dengan negaranya. Tujuannya Keputusan tertinggi yang pasti benar & baik adalah yang ditentukan oleh mayoritas manusia/warganegara yang dipilih melalui pemilihan umum, sedangkan keputusan yang dibuat oleh minoritas manusia/warganegara pasti salah & tidak baik. Mekanismenya Partai Politik, berdasarkan Sistem Dua Partai atau Sistem Banyak Partai. Sarananya Model Demokrasi yang dilaksanakan sangat tergantung pada 2 (dua) aspek, yaitu : (1). sistem pembagian kekuasaan diantara lembaga-lembaga negara, dan (2). sifat hubungan antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif. Pembedanya Vox populi vox dei = Suara rakyat (mayoritas) adalah suara Tuhan, dan Suara yang minoritas adalah suara setan. Mottonya
C.      Demokrasi Indonesia model demokrasi yang paling tepat untuk diterapkan pada suatu negara adalah yang sejalan dengan ideologi negara yang bersangkutan Ideologi negara Indonesia adalah Pancasila maka upaya mencari model demokrasi yang tepat tentunya harus diawali dengan upaya yang sungguh-sungguh untuk memahami Pancasila yang merupakan ideologi negara Namun, sampai saat ini Pancasila sebagai Ideologi Negara dan sumber dari segala sumber dalam kehidupan kenegaraan belum memiliki kerangka pemahaman yang baku dan ajeg tentang demokrasi, atau singkatnya belum memiliki “Teori Demokrasi Pancasila” .
Demokrasi merupakan wujud kebersamaan dalam Negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga Negara karena system kekuasaan yang berlaku adalah : “Res publica” dari,oleh ,dan untuk rakyat .
            Demokrasi berasal dari bahasa yunani. Yakni kata “Demos” berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “demos” yang berate kekuasaan atau kedaulatan, dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan rakyat.
            Walaupun sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat di bumi adalah kekuasaan rakyat,karena memang pada saat umat manusia diturunkan kebumi sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada manusia atau rakyat yang diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa yunani tidak hanya mengadopsi  dari agama disesuaikan dengan kehidupan.
            Pemahaman rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada kesepakatan karena pada kenyataan komunitas – komunitas tertentu tidak mau disamakan sebagai rakyat.

Demokrasi yang di anut di Indonesia yaitu demokrasi berdassarkan pacasila, masih dalm taraf perkembangan dan mengenai  sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat di sangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusional cukup jelas tersirat di dalm undang-undang dasar 1945 yang belum di amandemen.[4]
Selain itu undang-undang Dasar 1945 kita menyebut secara eksplisit dua pinsip yang  menjiwai naskah itu, dan yang di cantumkan dalam penjelasan Undang-Undang dasar 1945 mengenai sistem pemerintahan negara yaitu:
1.      Indonesia ialah negara yang berdasrkan hukum atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
2.      Sistem konstitusional.
Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukumdasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)
Kita mengenal bermacam-macam istilah demokrasi ada yang di namakan demokrasi konstitusional, demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila, demokrasi rakyat, demokrasi soviet, demokrasi nasional,dan sebagainya. Semua konsep ini memakai istilah demokrasi yang menurut asal kata berarti rakyat berkuasa atau govermen by the people (kata yunani demos berarti rakyat, kratos berarti kekuasaan/berkuasa).

C.    Model demokrasi

1.      Pancasila dan model demokrasi di indonesia
Sejak Indonesia merdeka ditahun 1945 telah menerapkan sekurang-kurangnya 4 (empat) model demokrasi yang saling berbeda, baik dalam hal namanya maupun dalam hal unsur-unsur pokoknya, yaitu : (1). Demokrasi Liberal (1950 – 1959), (2). Demokrasi Terpimpin (1959–1966), (3). Demokrasi Pancasila (1966 – 1998), dan (4). Demokrasi Reformasi (1998–Sekarang).

Dari pengalaman sejarah pelaksanaan beberapa model demokrasi di atas, dapat kiranya dinyatakan bahwa selama ini Pancasila sebagai ideologi negara (sumber dari segala sumber) yang seharusnya menjadi sumber bagi penentuan model demokrasi yang akan dijalankan, malahan justru berfungsi seperti “Kunci Inggris” yang dapat dicocokan/disesuaikan dengan semua ukuran sekrup. Sehingga yang  selama ini terjadi adalah justru model demokrasi (yang diterapkan) yang menentukan pemahaman Pancasila terhadap demokrasi, bukannya sebaliknya yaitu pemahaman Pancasila terhadap demokrasi yang menentukan model demokrasi yang manakah yang harus diterapkan. Atau dapat juga dikatakan bahwa selama ini perumusan dan penentuan atas model demokrasi yang akan diterapkan dilakukan dari luar kerangka Pancasila, kemudian Pancasila “dipaksakan” untuk memahami demokrasi berdasarkan model demokrasi yang diterapkan tersebut.

Dan tanpa kerangka pemahaman (Teori) Demokrasi Pancasila, bagaimana mungkin disusun/dirumuskan model demokrasi yang sesuai dengan Pancasila.
Untuk mendukung pernyataan ini cukup banyak dapat diberikan buktinya, diantaranya :

a.       Berkenaan dengan Kedaulatan Rakyat.

Ø  Model Demokrasi Liberal.
            Kedaulatan Rakyat sepenuhnya dilaksanakan oleh DPR (Parlemen). Dan DPR membentuk serta memberhentikan Pemerintah/Eksekutif (Kabinet).

Ø  Model Demokrasi Terpimpin.
            Meskipun secara normatif konstitusional ditetapkan bahwa Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusya-waratan Rakyat (MPR), namun secara praktis justru kedaulatan sepenuhnya berada ditangan Presiden.
Dan Presiden membentuk MPR(S) dan DPR-GR berdasarkan Keputusan Presiden


b.      Model Demokrasi Pancasila (Orba).
Kedaulatan Rakyat sepenuhnya dijalankan  oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), baru kemudian MPR membagi-bagikan kedaulatan tersebut kedalam bentuk kekuasaan-kekuasaan kepada lembaga-lembaga negara lainnya (Presiden, DPR, MA, Bepeka dsb.)

c.       Model Demokrasi Reformasi.
Kedaulatan Rakyat sepenuhnya tetap berada ditangan rakyat, dan rakyat secara langsung membagi-bagikan kedaulatan tersebut kedalam bentuk kekuasaan-kekuasaan kepada lembaga-lembaga negara lainnya (Presiden, MPR, DPR, DPD, MA, MK, dsb.)

2.      Berkenaan dengan Pembagian Kekuasaan.

a.       Model Demokrasi Liberal.
            Kekuasaan DPR (Legislatif) sangat kuat dibandingkan dengan kekuasaan Pemerintah/Kabinet (Eksekutif), bahkan DPR dapat memberhentikan Pemerintah/Kabinet. Sementara Presiden hanya berkedudukan sebagai Kepala Negara saja (Simbol Negara saja).

b.      Model Demokrasi Terpimpin.
Kekuasaan Pemerintah/Presiden (Eksekutif) sangat kuat (dominan) dibandingkan dengan kekuasaan DPR (Legislatif), bahkan Presiden dapat membubarkan DPR serta mengangkat anggota-anggota DPR (GR).
            Jabatan Presiden ditetapkan untuk masa seumur hidup, sehingga tidak bisa diberhentikan oleh MPRS.
c.       Model Demokrasi Pancasila (Orba).
Meskipun secara normatif konstitusional, ditetapkan :

·         Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan
(Eksekutif) maupun Kepala Negara lebih kuat dibandingkan kekuasaan DPR (Legislatif)
·         Kecuali dalam hal Anggaran Belanja Negara, maka
kekuasaan Presiden dibidang legislasi (pembentukan undang-undang)
lebih kuat dibanding-kan kekuasaan DPR (Legislatif)

Namun secara praktis Kekuasaan Pemerintah/Presiden (Eksekutif) sangat kuat (dominan) dibandingkan dengan kekuasaan DPR (Legislatif), sebagai akibat adanya :
·         Campur tangan Pemerintah didalam kehidupan kepartaian ;
·         Dominasi Pemerintah didalam penyelenggaraan pemilihan umum anggota Legislatif (termasuk menyeleksi calon-calon Legislatif dari partai peserta pemilu).

·         Kewenangan Presiden didalam pengangkatan anggota MPR dari unsur Utusan Golongan yang jumlahnya cukup besar.

d.      Model Demokrasi Reformasi.

Ø  Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan (Eksekutif) maupun Kepala Negara jauh berkurang karena harus dibagi kepada DPR (Legislatif)
Ø  Kekuasaan Presiden dibidang legislasi (pembentukan undang-undang termasuk UU-APBN)  lebih lemah dibandingkan kekuasaan DPR (Legislatif). Bahkan sebuah Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui oleh DPR dapat berlaku meskipun tidak disetujui dan tidak diundangkan oleh Presiden/Pemerintah.
Ø  Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan (Eksekutif)  menjadi semakin berkurang dengan dilaksanakannya Otonomi Daerah.

a.       Berkenaan dengan Mekanisme Pengambilan Keputusan
b.      Model Demokrasi Liberal.
Semua keputusan di lembaga perwakilan rakyat (DPR)  diambil         berdasarkan voting dengan suara terbanyak.
c.       Model Demokrasi Terpimpin.

Dalam sejarah teori demokatis terletak suatu konflik yang sangat tajam mengenai apakah demokrasi harus berarti suatu jenis kekuasaan rakyat (suatu bentuk politik dimana warga negara terlibat dalam pemerintahan sendiri dan pengaturan sendiri) atau suatu bantuan tinggipembuatan keputusan (suatu cara pemberian kekuasaan kepada pemerintah melaui pemberian secara periodik). koflik ini telah memunculkan tika jenis atau model pokok demokrasi.

Pertama, Demokrasi langsung atau demokrasi partisipasi, suatu sistem pengambilan keputusan mengenai masalah masalah  publik dimana warga negara terlibat secara langsung. Ini adalah tipe demokrasi “asli” yang terdapat di atena kuno, di antara tempat-yang lain.
Kedua, ada demokraasi liberal atau demokrasi perwakilan, suatu sistem pemerintahan yang mencakup pejabat-pejabat terpilih yang melaksanakan tugas “mewakili” kepentingan-kepentingan atau pandangan-pandangan dari para warganegara  dalam daerah-daerah terbatas sambil tetap menjunjung tinggi “auran hukum”
Ketiga, demokrasi yang di dasarkan atas model satu partai (meskipun sementara orang mungkin meragukan apakah hal ini merupakan suatu bentuk demokrasi juga). Hingga kini, Uni Soviet, masyarakat Eropa Timur dan banyak negara sedang berkembang menganut konsepsi ini.[5]
Ada 5 (lima) corak atau model demokrasi yaitu demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, demokrasi sosial, demokrasi partisipasi, dan demokrasi konstitusional yaitu:
1.      Demokrasi liberal yaitu pemerintahan yang dibatasi oleh UU dan Pemilihan Umum Bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang panjang. Banyak negara afrika menerapkan model ini hanya sedikit yang bertahan.
2.      Demokrasi terpimpin. Para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercaya rakyat tetapi menolak pemilihan umum yang bersaing sebagai kendaraan untuk menduduki kekuasaan.
3.      Demokrasi sosial adalah demokrasi yang menaruh kepedulian pada keadilan sosial dan egalitarianisme bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik
4.      Demokrasi partisipasi yang menekankan hubungan timbal balik antara pengguasa dan yang dikuasai.
5.      Demokrasi consociational, yang menekankan proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya yang menekankan kerja sama yang erat diantara elit yang mewakili bagian budaya masyarakat utama.
Selain itu menurut Arendt Lijphart model demokrasi di bagi menjadi dua macam yaitu: model demokrasi Westminster dan model demokrasi konsesus.



A.    Model Demokrasi Westminster
Dasar dari model Westminster adalah majority rule. Model ini dapat dilihat sebagai solusi yang paling nyata mengenai dilemma apa yang kita maksud “rakyat (the people)” dalam definisi demokrasi. Siapa yang akan memerintah dan pada kepentingan siapa pemerintah merespon ketika rakyat tidak setuju dan mempunyai pilihan berbeda? Jawabannya adalah the majority of the people. Manfaat besar dari jawaban yang lain, seperti syarat kebulatan suara hanya salah satu jawaban, memerlukan minority rule-atau sekurang-kurangnya hak suara minoritas (minority veto)-dan pemerintahan oleh mayoritas dan sesuai dengan keinginan mayoritas lebih dekat pada demokrasi yang ideal, lalu pemerintahan lebih dekat dan mau mendengarkan minoritas. Alternatif jawaban untuk dilemma ini adalah sebanyak orang dimungkinkan. Dasar dari model konsesus.
Model Westminster terdiri dari sembilan elemen :
1)      Kosentrasi kekuasaan eksekutif : Satu partai dan kabinet yang mayoritas.
2)      Perpaduan kekuasaan dan kabinet dominasi.
3)      Bikameralisme Asimetris
4)      Sistem dua partai
5)      Suatu dimensi sistem partai
6)      Sistem pemilihan yang plural
7)      Kesatuan dan pemerintahan terpusat
8)      Konstitusi yang tidak tertulis dan kedaulatan parlemen.
9)      Demokrasi yang secara eksklusif representatif

B.     Model demokrasi Konsensus
Dari pandangan mayoritas definisi dasar demokrasi berarti “pemerintahan oleh mayoritas orang ( the majority of the people). Mempunyai argumen bahwa mayoritas seharusnya memerintah dan minoritas seharusnya menjadi oposisi. Pandangan ini ditentang oleh model demokrasi konsensus. Menurut Sir Arthur Lewis mengatakan majority rule dan pemerintahan melawan pola pemerintahan oposisi mengakibatkan pandangan tidak demokrasi karena adanya prinsip menghilangkan (principles of exclusion). Lewis mengatakan bahwa arti utama demokrasi adalah bahwa “semua yang mempengaruhi sebuah keputusan seharusnya diberikan kesempatan partisipasi dalam pembuatan keputusan, baik secara langsung atau melalui representatif yang terpilih. Maksud kedua kehendak mayoritas dapat berlaku. Jika dalam maksud ini partai pemenang boleh membuat semua keputusan pemerintahan dan pihak yang kalah mengkritisi tetapi tidak memerintah, Lewis berargumen dua arti tidak cocok : “meniadakan kelompok yang kalah dari partisipasi pembuatan keputusan jelas-jelas melanggar arti pentingya demokrasi.
Adanya dua situasi dimana demokrasi dan majority rule tidak sepenuhnya tidak cocok . Pertama, meniadakan minoritas bisa dikurangi jika wakil-wakil mayoritas dan minoritas ada di pemerintahan-bahwa, jika hari ini minoritas mungkin akan menjadi mayoritas di pemilihan nanti bahkan menjadi oposisi permanen.
Suatu yang masuk akal mengenai argumen bahwa demokrasi dan majority rule tidak berkonflik karena kehadiran kondisi kedua : fakta bahwa Inggris dan New Zealand relatif masyarakat homongen dan partai utama mereka selalu tidak jauh terpisah dalam pandangan kebijakan mereka karena mereka cenderung tetap dekat dengan pusat politik. Satu partai terpisah dari kekuasaan yang mungkin tidak demokrasi bagian dari kriteria ”pemerintahan oleh rakyat”, tetapi jika kepentingan pemilih dan pilihan mempunyai alasan baik melayani kebijakan partai lain dalam pemerintahan, kurang lebih sistem ”pemerintahan untuk rakyat” mendefinisikan demokrasi.
Dalam masyarakat plural, walaupun, majority rule berarti kedidaktoran mayoritas dan perselisihan sipil dari pada demokrasi. Apa masyarakat ini membutuhkan rejim demokrasi menekankan konsensus daripada oposisi, termasuk daripada meniadakan konsensus dan mencoba memaksimalkan ukuran aturan mayoritas daripada memuaskan dengan mayoritas nyata : demokrasi konsensus.
Model Konsensus : Delapan Elemen mengendalikan mayoritas
1.         Pemisahan kekuasaan eksekutif : koalisi agung.
2.         pemisahan kekuasaan, formal dan informal.
3.         Perimbangan bikameralisme dan representatif minoritas.
4.         Sistim multi partai
5.         Sistem partai multidimensi
6.         Wilayah dan bukan wilayah federalisme dan desentralisasi
7.         Konstitusi tertulis dan suara minoritas
Pertama dan perbedaan terpenting antara model demokrasi Westminster (mayoritas) dan model demokrasi konsensus mengenai luas partisipasi pemerintah, khususnya pihak eksekutif, dengan representatif rakyat. Model demokrasi Westminster terkonsentrasi pada kekuasaan eksekutif dalam pemerintahan didukung relatif kecil mayoritas parlemen, dimana model konsensus mendukung koalisi besar dimana semua partai politik yg signifikan dan perwakilan kelompok utama dalam komunitas berbagi kekuasan eksekutif. Pemerintahan mayoritas nyata dan koalisi agung adalah tipe ideal tetapi dalam prakteknya berbagai bentuk lanjutan dapat ditemukan, seperti sebesar tetapi tidak koalisi agung (grand coalition) dan kabinet minoritas.
Koalisi akan membentuk sistem parlementer. Lima terpenting prediksi teori ini berdasarkan beberapa macam koalisi :
1)      Koalisi pemenang minimal (prinsip ukuran)
2)      Koalisi ukuran minimum
3)      Koalisi dengan jumlah terkecil partai (proposisi tawar menawar)
4)      Koalisi jarak minimal
5)      Minimal berhubungan dengan pemenang koalisi
Perbedaan kedua antara model demokrasi Westminster dan konsensus berkaitan dengan hubungan antara eksekutif dan legeslatif dalam pemerintahan. Model Westminster (mayoritas) suatu dominasi eksekutif, dimana model konsensus, berkarakteristik hubungan yang lebih berimbang eksekutif-legeslatif. Dalam kehidupan politik sebenarnya, keanekaragaman pola antar perimbangan sempurna dan ketidakseimbangan seringkali terjadi.
Berdasarkan Pendapat di atas maka sistem pemerintahan itu ada dua yaitu sistem pemerintahan parlementer dan sistim pemerintahan presidensil. Duverger, kemudian memperkenalkan bentuk pemerintahan ketiga, sistem semipresidensial.[6]







BAB III
PENUTUP
1.      Kesimpulan
Definisi-definisi demokrasi dapat dibahagi kepada dua kategori. Yang pertama ialah kebanyakan elemen teori demokrasi bercorak tradisional. Misalnya kerajaan berperwakilan atau wakil kerajaan adalah sekumpulan orang seorang wakil yang dipilih dari pilihanraya demokratik dan mereka menjalankan tugas dalam masa yang tertentu berdasarkan kepada kehendak rakyat. Kedua, kebanyakan elemen memaparkan corak-corak yang sebenarnya tentang proses demokrasi.
Demokrasi adalah sistem politik di mana rakyat mmepunyai pilihan ke atas persaingan diantara pertubuhan-pertubuhan dan pemimpin-pemimpin politik. Rakyat tidak boleh dan tidak dibenarkan menjalankan pemerintahan sendiri, tetapi mereka boleh  mengawal kerajaan. Dalam sistem demokrasi yang dijalankan, rakyat menentukan perkembangan sistem politik.

2.      Saran
Alhamdulillah melalui ridho-Nya pemakalah dapat menyelesaikan makalah ini. Akan tetapi dalam pembuatan makalah ini, pemakalah yakin banyak kekurangan dan kesalahan. Untuk itu, kritik dan saran dari para pembaca sangat diharapkan untuk membenahi makalah ini untuk lebih sempurna kedepanya semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua terutama bagi yang membacanya amin.









DAFTAR PUSTAKA
§  Mariam budiarto,dasar dasar ilmu politik,jakarta:PT Gramedia pustaka Utama,2008
§  Damunhuri, Demokrasi dan tatanan Global,  pustaka pelajar,yogyakarta: 2004
§  Ari Setiya Ningrum “Gelombang Demokrasi Dunia”. Pustaka  Jogjakarta :1996



[1] Mariam budiarto,dasar dasar ilmu politik,jakarta:PT Gramedia pustaka Utama,2008, hal-109
[2] ibid hal-122
[3] Ari Setiya Ningrum “Gelombang Demokrasi Dunia”. Pustaka  Jogjakarta :1996. Hal, 16
[4] Mariam budiarto,dasar dasar ilmu politik,jakarta:PT Gramedia pustaka Utama,2008, hal-106
[5] Damunhuri, Demokrasi dan tatanan Global,  pustaka pelajar,yogyakarta: 2004 hal-5
[6] Mirriam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1978, hal. 69.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perlindungan Hukum Atas TKI

Rujuk Dan tata caranya