Rujuk Dan tata caranya

 Luthfi Mubarrok El-Contong"


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Pernikahan adalah fitrah manusia karena Allah SWT telah menciptakanya  sebagai    makhluk    yang    berpasangan    dan    saling    membutuhkan    Laki-laki  diciptakan  untuk  menjadi  sandaran  wanita,  sedangkan  wanita  diciptakan  untuk  menjadi   penenang   bagi   laki   laki.   Begitu   juga   setiap   jenis   membutuhkan pasanganya.   Laki-laki   membutuhkan wanita   dan   wanitapun   membutuhkan adanya laki-laki, inilah fitrah.
Untuk  menata  hubungan  itu  agar  menghasilkan  sesuatu  yang  positif  bagi  umat  manusia  dan  tidak  membiarkannya  berjalan  semaunya  sendiri  sehingga  menjadi   penyebab   timbulnya   bencana,   maka   Allah   SWT   menurunkan   Islam  sebagai pengaturnya. Oleh karena itu agama Islam mengatur masalah perkawinan  dengan  amat  terperinci  dan  teliti,  untuk  membawa  umat  manusia  hidup  yang  berkehormatan  yang  sesuai  dengan  kedudukanya  yang  amat  mulia  di  tengah- tengah makhluk Allah sebagai hamban-Nya atau khalifah. 
Dalam  pandangan  Islam,  pernikahan  adalah  akad  yang  diberkahi  seorang  laki-laki  menjadi  halal  bagi  seorang  wanita,  dan  merupakan  salah  satu  perintah agama  yang  di  dalamya  terkandung  tujuan  untuk  menghalalkan  hubungan  suami istri antara orang yang berlainan jenis (bukan mahromnya).
Keduanya  (suami  istri)  memulai  perjalanan  hidup  berkeluarga  yang  panjang,  dengan   saling   cinta,   tolong   menolong   dan   toleransi.   Dalam   al-Qur'an   di  gambarkan, bahwa hubungan yang sah itu dengan suasana yang penuh kesejukan,  kemesraan,  keakraban,  kepedulian  yang  tinggi,  saling  percaya  pengertian  dan  penuh  kasih  sayang,  sebagaimana  yang  telah di gariskan oleh Allah SWT.
Tujuan rumah tangga adalah hidup bahagia dalam ikatan cinta kasih suami istri yang di dasari oleh kerelaan dan keselarasan hidup bersama, atau dalam arti lain suami istri itu hidup dalam ketenangan lahir batin karena marasa cukup dan puas  atas  segala  sesuatu  yang  ada  dan  yang  telah  dicapai  dalam  melaksanakan tugas kerumah tanggaan, baik tugas dalam maupun luar, yang menyangkut bidang nafkah,  seksual,  pergaulan  antar  anggota  rumah  tangga  dan  pergaulan  dalam masyarakat, keadaan rumah tangga seperti ini bisa disebut keluarga harmonis.
Meskipun  begitu  tidak  menutup  kemungkinan  nantinya  dalam  perjalanan kehidupan   akad   yang   mereka   buat   bersama   mengalami    goncangan   yang berdampak  pada  terciptanya  percekcokan  suami  istri  yang  tiada  henti-hentinya, silang pendapat yang masing masing pihak membahagiakan berubah saling saling mencelakakan

B.    Rumusan Masalah
1.    Pengertian rujuk
2.    Tata cara Rujuk
3.    Syarat rujuk
4.    Hukum Rujuk
5.    Hikmah rujuk







BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Rujuk.
Pengertian rujuk Rujuk menurut bahasa artinya kembali, sedangkan menurut istilah adalah kembalinya seorang suami kepada mantan istrinya dengan perkawinan dalam masa iddah sesudah ditalak raj’i. dalam fiman allah yang artinya “Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu. Bila sesorang telah menceraikan istrinya, maka ia dibolehkan bahkan di anjurkan untuk rujuk kembali dengan syarat keduanya betul-betul hendak berbaikan kembali (istilah). Dalam KHI pasal 63 bahwa Rujuk dapat dilakukan dalam hal: Putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah jatuh tiga kali atau talak yang di jatuhkan qabla al dukhul. Putus perkawinan berdasarkan putusan pengadilan dengan alasan atau alasan- alasan selain zina dan khuluka B. Pendapat Para Ulama tentang Rujuk Rujuk adalah salah satu hak bagi laki-laki dalam masa idah. Oleh karena itu ia tidak berhak membatalkannya, sekalipun suami missal berkata: “Tidak ada Rujuk bagiku” namun sebenarnya ia tetap mempunyai rujuk. Karena rujuk merupakan hak suami, maka untuk merujuknya suami tidak perlu adanya saksi, dan kerelaan mantan istri dan wali. Namun menghadirkan saksi dalam rujuk hukumnya sunnah, karena di khawatirkan apabila kelak istri akan menyangkal rujuknya suami. Rujuk boleh diucapkan, seperti: “saya rujuk kamu”, dan dengan perbuatan misalnya: “menyetubuhinya, merangsangnya, seperti menciummnya dan sentuhan-sentuhan birahi.
Imama syafii berpendapat berpendapat bahwa rujuk hanya diperbolehkan dengan ucapan terang dan jelas dimengerti. Tidak boleh rujuk dengan persetubuhan, ciuman, dan rangsangan-rangsangan nafsu birahi. Menurut Imam Syafi’I bahwa talak itu memutuskan hubungan perkawinan. Ibn Hazm berkata: “Dengan menyetubuhinya bukan berart ibisa merujuknya, sebelum kata rujuk itu di ucapkandan menghadirkan saksi, serta mantan istri diberi tahu terlebih dahulu sebelum masa iddahnya habis.” Menurut Ibn Hazm jika ia merujuk tampa saksi bukan disebut rujuk Adapun Syarat-Syarat Rujuk Sebagai Berikut a. Saksi untuk rujuk Puqaha berbeda pendapat tentang adanya saksi dalam rujuk, apakah ia menjadi syarat sahnya rujuk atau tidak. Imam malik berpendapat bahwa saksi dalam rujuk adalah disunnahkan, sedangkan Imam syafi’I mewajibkan. Perbedaan pendapat ini disebabkan karena pertentangan antara qiyas dengan zahir nas Al-qur’an.” Akan tetapi pengkiasan haq rujuk dengan hak-hak lain yang diterima oleh seseorang, menghendaki tidak adanya saksi.
Rujuk atau dalam istilah hukum disebut raj’ah secara arti kata berarti “kembali”. Orang yang rujuk kepad istrinya berarti kembali pada istrinya. sedangkan difinisinya di dalam fiqih menurut Al mahalli ialah:
Kembali kedalam hubungan perkawinan dari cerai yang bukan bain, selama dalm masa iddah.
Difinisi yang di kemukakan oleh KBBI secara esensial bersamaan maksudnya dengan yang di kemukakan dalam kitab fiqih, meskipun redaksional sedikit berbeda. Dari difinisi di atas terlihat kata kunci yang menunjukkan hakikat dari perbuatan hukum yang bernama rujuk itu.
1.    kata atau ungkapan “kembalinya suami pada istri” hal ini mengndung bahwa di antara keduanya sebelumnya telah terikat dalm tali pekawinan, namun ikatan tersebut sudah berahir dengan perceraian. Laki-laki yang kembali kepada orang lain dalm bentuk perkawinan, tidak di sebut rujuk dalam pengertian ini.
2.    Ungkapan atau kata “yang telah di talak dalam bentuk raj’i”. Mengandung arti bahwa istri yang bercerai dengn suaminya itu dalm bentuk yang belum putus atau bain.
3.    Kata atau ungkapan “masih dalm masa iddah” mengandung arti bahwa rujuk itu mengandung arti bahwa rujuk itu hanya terjadi selama istri masih dalam iddah. Bila waktu iddah telah habis, mantan suami tidak dapt lagi kepada istrinya dengan nama rujuk. Untuk maksut itu suami harus memulai lagi nikah  baru dengan akad baru.


B.     Tata cara rujuk.
Untuk melakukan rujuk kepada istri, diperlukan syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut:
1.    Pria yang akan merujuk harus datang bersama wanita yang akan dirujuk ke KUA/Penghulu setempat dengan membawa (1) surat keterangan untuk merujuk dari pamong desa/kelurahan (model Tra), dan (2)  Kutipan Buku Pendaftaran Talak (model B2)
2.    Harus dilakukan pemeriksaan rujuk yaitu (1) apakah suami memenuhi syarat untuk rujuk, (2) apakah rujuk yang dilakukan masih dalam iddah talak roj’i, (3) apakah wanita yang dirujuk bekas istri pria yang akan merujuk, dan (4) apakah ada persetujuan dari wanita yang akan dirujuk.
3.    Mengucapkan ikrar rujuk; Setelah dilakukan pemeriksaan rujuk dalam Buku Pendaftaran Rujuk kemudian membacanya, jika perlu diterjemahkan dalam bahasa yang dimengerti oleh yang bersangkutan di hadapan yang  merujuk dan yang dirujuk serta saksi-saksi, selanjutnya ditanda tangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan, serta dibuatkan kutipan buku pendaftaran rujuk rangkap dua, setelah itu diberikan kepada suami istri. Selanjutnya penghulu membuat surat keterangan tentang terjadinya rujuk dan mengirimkan kepada Pengadilan Agama yang mengeluarkan surat keterangan tentang terjadinya talak/cerai yang bersangkutan, dan suami istri  datang ke Pengadilan Agama  tempat terjadinya talak dengan membawa  kutipan buku pendaftaran rujuk (model RA) untuk mendapatkan kembali kutipan Akta Nikah masing-masing. Pengadilan Agama selanjutnya memberikan kutipan Akta Nikah dan menyimpan Kutipan Pendaftaran Rujuk, setelah terlebih dahulu memberikan catatan pada ruang yang telah disediakan pada kutipan Akta Nikah.

Merujuki istri yang ditalak haruslah ditempuh dengan tata cara yang syar’i, baik dalam hal niat maupun prosesnya.


1.    Niat rujuk
Dalam merujuk istri harus dengan niat untuk memperbaiki kembali hubungan yang retak, sehingga rujuk diharamkan dengan niat untuk memudaratkannya. Ini berdasarkan dua ayat yang telah disebutkan di atas (al-Baqarah ayat 228 dan 231). Akan tetapi, terdapat silang pendapat di antara ulama apakah niat untuk perbaikan merupakan syarat sahnya rujuk atau tidak.
a.    Yang masyhur dalam mazhab Hanbali, hal itu bukan syarat sahnya rujuk, walaupun pelakunya berdosa bila bertujuan untuk memudaratkannya. Yang dipilih Ibnu Taimiyah, ash-Shan’ani, dan Ibnu ‘Utsaimin, hal itu adalah syarat sahnya rujuk.
b.    Niatnya akan tampak jika seseorang menalak istrinya, kemudian ketika di pertengahan haid ketiga ia pun merujuknya untuk memperpanjang ‘iddahnya. Setelah itu, ia bermaksud menalaknya lagi dan melakukan hal yang sama sampai talak yang ketiga jatuh, agar ‘iddahnya yang dijalaninya panjang. Dengan cara ini, ‘iddahnya jadi sembilan haid.

2.    Proses rujuk Proses rujuk terjadi dengan salah satu dari dua cara berikut.
a.    Ucapan,menurut kesepakatan ulama.Yang benar, rujuk sah dengan setiap lafadz yang menunjukkan makna rujuk disertai niatnya. Sebab, yang diperhitungkan pada suatulafadzadalahmaknanya.Contohnya:
1.    Aku telah merujuk istriku.
2.    Aku telah mengembalikan istriku kesisiku.
3.    Aku telah menginginkan istriku lagi.

3.    Menggaulinya disertai niat rujuk, menurut pendapat yang benar. Ini adalah pendapat Malik dan salah satu riwayat dari Ahmad, yang dirajihkan Ibnu Taimiyah, asy-Syaukani, as-Sa’di, dan Ibnu ‘Utsaimin. Keumuman dalil-dalil yang ada meliputi rujuk dengan ucapan dan rujuk dengan perbuatan (senggama disertai niat rujuk). Berdasarkan hal ini, haram menggaulinya tanpa niat rujuk, sebab hakikat rujuk adalah mengembalikan istri yang ditalak ke posisi semula sebagai istri yang tidak ditalak, sementara hal ini tidak tercapai dengan sekadar menggaulinya. Lebih-lebih dalam hal menggauli wanita, ini bisa dilakukan pula oleh pezina yang menggauli wanita lain. Suami yang menalaknya ini mungkin saja dikuasai oleh syahwat, atau dia melihatnya dalam keadaan berdandan sehingga tidak mampu menahan diri untuk menggaulinya, kemudian dia menggaulinya dalam keadaan tidak ingin merujuknya sama sekali. Oleh karena itu, menggaulinya tidak sah sebagai rujuk tanpa diniatkan.

Rujuk harus dilakukan dengan ucapan selama mampu. Artinya, Rujuk dianggap sah jika dilafalkan. Adapun Rujuk dengan perbuatan seperti Jimak (baik dengan niat Rujuk maupun tanpa niat) atau Muqoddimah Jimak seperti mencium, meremas, meraba, memandang dengan syahwat, apalagi sekedar berkhalwat maka semua itu belum cukup untuk menghukumi bahwa Rujuk telah berlaku. Argumentasi bahwa Rujuk harus dengan ucapan adalah sebagai berikut;
Allah memerintahkan Rujuk menghadirkan dua saksi. Allah berfirman;
                                
Artinya : Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, Maka Rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu (At-Thalaq;2)
 Tidak mungkin Allah memrintahkan untuk mempersaksikan Jimak atau muqoddimahnya, karena melihat hal demikian hukumnya haram. Perintah mempersaksikan Rujuk bermakna perintah mempersaksikan ucapan Rujuk yang diucapkan oleh suami agar orang lain tahu sebagaimana persaksian terhadap ucapan akad nikah.
Tidak bisa dikatakan bahwa setelah Jimak orang bisa mempersaksikan bahwa dirinya telah Rujuk. Alasan ini tidak bisa diterima karena persaksian yang diperintahkan adalah saat terjadi Rujuk, bukan mempersaksikan atas Iqror (pengakuan) Rujuk. Lagipula, jika dia telah mempersaksikan dengan ucapannya bahwa dia telah Rujuk, maka keabsahan Rujuknya adalah dari ucapannya, bukan dari Jimak  atau muqoddimahnya. 

C.    Syarat Rujuk
Menurut Ibn Hazm jika ia merujuk tampa saksi bukan disebut rujuk, berikut ini adalah syarat-syarat rujuk yaitu
1.    Saksi untuk rujuk, Puqaha berbeda pendapat tentang adanya saksi dalam rujuk, apakah ia menjadi syarat sahnya rujuk atau tidak. Imam malik berpendapat bahwa saksi dalam rujuk adalah disunnahkan, sedangkan Imam syafi’I mewajibkan. Perbedaan pendapat ini disebabkan karena pertentangan antara qiyas dengan zahir nas Al-qur’an.” Akan tetapi pengkiasan haq rujuk dengan hak-hak lain yang diterima oleh seseorang, menghendaki tidak adanya saksi. Oleh karena itu, penggabungan antara qiayas dengan ayat tersebut adalah dengan membawa perintah pada ayat tersebut sebagai sunnah.
2.    Belum habis masa idah.
3.    Istri tidak di ceraikan dengan talak tiga.
4.    Talak itu setelah persetubuhan Jika istri yang telah di cerai belum perah di campuri, maka tidak sah untuk rujuk, tetapi harus dengan perkawinan baru lagi.

D.    Hukum Rujuk
1.    Wajib: Suami yang menceraikan salah seorang daripada isteri-isterinya dan dia belum menyempurnakan pembahagian giliran terhadap isteri yang diceraikan itu.
2.    Haram: Apabila rujuk itu menjadi sebab mendatangkan kemudaratan kepada isteri tersebut.
3.    Makruh: Apabila perceraian itu lebih baik diteruskan daripada rujuk.
4.    Harus : Jika membawa kebahagiaan kepada ahli keluanga kedua-dua belah pihak.
5.    Sunat : Sekiranya mendatangkan kebaikan.

Pemjelasan rujuk dalam KHI pada pasal 167 yang berbunyi:
a.    Suami  yang  hendak  merujuk  istrinya  datang  bersama-sama  istrinya  ke Pegawai  Pencatat  Nikah  atau  Pembantu  Pegawai  Pencatat  Nikah  yang mewilayahi tempat tinggal suami istri dengan membawa ketetapan tentang terjadinya talak dan surat keterangan lainya yang diperlukan.
b.    Rujuk  dilakukan  dengan  persetujuan  istri  dihadapan  Pegawai  Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Penacatat Nikah.
c.    Pegawai  Pencatat  Nikah  atau  Pembantu  Pencatat  Nikah  memeriksa  dan menyelidiki apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat merujuk menurut hukum munakahat, apakah rujuk yang akan di lakuakan itu  masih  dalam  iddah  talak  raj'i,  apakah  perempuan  yang  akan  merujuk itu adalah istrinya.
d.    Setelah itu mengucapakan rujuknya dan masing-masing yang bersangkutan    beserta saksi-saksi    menandatangani    Buku    Pendaftaran Rujuk.
e.    Setelah   rujuk   itu   dilakukan,   Pegawai   Pencatat   Nikah   atau   Pembantu Pegawai   Pencatat   Nikah   menasehati   suami   istri   hukum-hukum   dan kewajiban mereka yang berubungan dengan rujuk.
Dalam KHI pasal 167 ayat 2 juga ditegaskan,  bahwa rujuk dilakukan P3N harus memeriksa dan menyelidiki apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat  merujuk  menurut  hukum Islam (munakahat), apakah rujuk itu yang dilakukan itu dalam massa iddah talak raj'i dan apakah perempuan yang akan di rujuk itu adalah bener-bener istrinya. Selanjutnya  menurut  167  ayat  4,  suami  yang  akan  melakukan  rujuk  itu  harus  dengan  ucapan  tertentu,  dan  masing-masing  yang  bersangkutan  beserta saksi-saksi  datang,  PPN  atau  P3N  menasehti  atau  memberi  tahu  suami  istri tentang hukum-hukum dan kewajiban mereka yang berhubungan    dengan rujuk.  

E.    Hikmah Rujuk
Dengan adanya rujuk dalam hubungan pernikahan, maka dapat menyatukan kembali ikatan pernikahan yang merupakan suatu ikatan agung antara pasangan suami istri. Sebab, dalam suatu ikatan hidup; pasti di situ juga terdapat perpisahan yang dikehendaki maupun tidak dikehendani. Maka dari itu, rujuk dapat dilakukan untuk mengembalikan ikatan yang besar itu.
Dari perkembangan yang dimiliki oleh rujuk dalam pernikahan, maka rujuk dapat membawa hikmah yang besar pula antara keduanya, yaitu:
1.    Dapat menyambung semula hubungan suami isteri untuk kepentingan kerukunan numah tangga .
2.    Membolehkan seseorang berusaha untuk rujuk meskipun telah berlaku perceraian.
3.    Membolehkan seseorang berusaha untuk rujuk meskipun telah berlaku perceraian













BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan   
Rujuk  merupakan  tindakan  yang  positif  dalam  rangka  untuk  menjaga  atau menata kembali keluarga yang harmonis, disini Imam Malik maupun Imam asy-  Syafi'i   sama-sama   dalam   menentukan   untuk   memperbaiki   hubungan   yang pernah atau sempat menjadi keretakan mempunyai jalur alternatif yakni dengan rujuk,   dan   rujuk   itu   sendiri   hukumnya   dibolehkan,   dalam   rangka   untuk menggembalikan  status  hukum  perkawinan  secara  penuh  setelah  terjadinya talak  antara  suami  dan  istri  dalam  masa  talak  raj'i,  yang  mana  dalam  talak  ini telah   mengakibatkan   keharaman   hubungan   seksual   antara   keduanya.   Oleh karena itu timbulnya keharaman itu berdasarkan talak yang telah diucapkan oleh bekas  suami  terhadap  bekas  istri  itu,  maka  untuk  menghalalkan  kembali  bekas istrinya  tersebut  haruslah  dengan  perkataan  rujuk  yang  diucapakn  oleh  bekas suaminya,    ini    merupakan    kesepakatan    para    ulama    bahwa    rujuk    itu diperbolehkan, karena melihat banyaknya hikmah dalam rujuk itu sendiri.
Dari uraian-uarain yang telah dipaparkan maka, sesuai dengan maksud dan tujuan yaitu untuk mencari jawaban atas  pokok-pokok  masalah  yang  telah  ditetapkan  sebagai  dasarnya,  maka  dapat  diambil kesimpulan Rujuk  merupakan  tindakan  yang  positif  dalam  rangka  untuk  menjaga  atau menata kembali keluarga yang harmonis, dan   rujuk   itu   sendiri   hukumnya   dibolehkan,   dalam   rangka   untuk  menggembalikan  status  hukum  perkawinan  secara  penuh  setelah  terjadinya talak  antara  suami  dan  istri  dalam  masa  talak  raj'i,  yang  mana  dalam  talak ini telah   mengakibatkan   keharaman   hubungan   seksual antara   keduanya.  Oleh karena itu timbulnya keharaman itu berdasarkan talak yang telah diucapkan oleh bekas  suami  terhadap  bekas  istri  itu,  maka  untuk  menghalalkan  kembali  bekas istrinya  tersebut  haruslah  dengan  perkataan  rujuk  yang  diucapakn  oleh  bekas suaminya,    ini    merupakan    kesepakatan    para    ulama    bahwa    rujuk    itu diperbolehkan, karena melihat banyaknya hikmah dalam rujuk itu sendiri.
B.     Saran
Alhamdulillah melalui ridho-Nya pemakalah dapat menyelesaikan makalah ini. Akan tetapi dalam pembuatan makalah ini, pemakalah yakin banyak kekurangan dan kesalahan. Untuk itu, kritik dan saran dari para pembaca sangat diharapkan untuk membenahi makalah ini untuk lebih sempurna kedepanya semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua terutama bagi yang membacanya amin.

















DAFTAR PUSTAKA
    Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy. Teungku.Hukum-Hukum fiqih islam.Pustaka rizki putra.semarang:2001.hal.290
    Syarifuddin. Amir. hukum perkawinan islam di indonesia.kencana prenada media croup.jakarta:2006.hal.337
    Rusyd. Ibnu, Bidayatul Mujtahid wa Nihayah al- Muqtasid (Semarang: Toha Putra, t.t), I: 64.
    Abdillah Muhammad.Abu as-Sarbini.http://asysyariah.com/hukum-ruju-dan-tata-caranya.html (di akses pada tanggal 19-12-12 )
    Habsul Wanni Maq, Perkawinan Terselubung Diantara Berbagai Pandangan  (Jakarta: Golden Teragon Press,1994),
    Azhar Basyir. Ahmad, Hukum Perkawinan Islam, cet. Ke-8 .Yogyakarta: UII Press, 1999.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perlindungan Hukum Atas TKI

Demokrasi