Rujuk Dan tata caranya
Luthfi Mubarrok El-Contong"
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Pernikahan adalah fitrah manusia karena Allah SWT telah menciptakanya sebagai makhluk yang berpasangan dan saling membutuhkan Laki-laki diciptakan untuk menjadi sandaran wanita, sedangkan wanita diciptakan untuk menjadi penenang bagi laki laki. Begitu juga setiap jenis membutuhkan pasanganya. Laki-laki membutuhkan wanita dan wanitapun membutuhkan adanya laki-laki, inilah fitrah.
Untuk menata hubungan itu agar menghasilkan sesuatu yang positif bagi umat manusia dan tidak membiarkannya berjalan semaunya sendiri sehingga menjadi penyebab timbulnya bencana, maka Allah SWT menurunkan Islam sebagai pengaturnya. Oleh karena itu agama Islam mengatur masalah perkawinan dengan amat terperinci dan teliti, untuk membawa umat manusia hidup yang berkehormatan yang sesuai dengan kedudukanya yang amat mulia di tengah- tengah makhluk Allah sebagai hamban-Nya atau khalifah.
Dalam pandangan Islam, pernikahan adalah akad yang diberkahi seorang laki-laki menjadi halal bagi seorang wanita, dan merupakan salah satu perintah agama yang di dalamya terkandung tujuan untuk menghalalkan hubungan suami istri antara orang yang berlainan jenis (bukan mahromnya).
Keduanya (suami istri) memulai perjalanan hidup berkeluarga yang panjang, dengan saling cinta, tolong menolong dan toleransi. Dalam al-Qur'an di gambarkan, bahwa hubungan yang sah itu dengan suasana yang penuh kesejukan, kemesraan, keakraban, kepedulian yang tinggi, saling percaya pengertian dan penuh kasih sayang, sebagaimana yang telah di gariskan oleh Allah SWT.
Tujuan rumah tangga adalah hidup bahagia dalam ikatan cinta kasih suami istri yang di dasari oleh kerelaan dan keselarasan hidup bersama, atau dalam arti lain suami istri itu hidup dalam ketenangan lahir batin karena marasa cukup dan puas atas segala sesuatu yang ada dan yang telah dicapai dalam melaksanakan tugas kerumah tanggaan, baik tugas dalam maupun luar, yang menyangkut bidang nafkah, seksual, pergaulan antar anggota rumah tangga dan pergaulan dalam masyarakat, keadaan rumah tangga seperti ini bisa disebut keluarga harmonis.
Meskipun begitu tidak menutup kemungkinan nantinya dalam perjalanan kehidupan akad yang mereka buat bersama mengalami goncangan yang berdampak pada terciptanya percekcokan suami istri yang tiada henti-hentinya, silang pendapat yang masing masing pihak membahagiakan berubah saling saling mencelakakan
B. Rumusan Masalah
1. Pengertian rujuk
2. Tata cara Rujuk
3. Syarat rujuk
4. Hukum Rujuk
5. Hikmah rujuk
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Rujuk.
Pengertian rujuk Rujuk menurut bahasa artinya kembali, sedangkan menurut istilah adalah kembalinya seorang suami kepada mantan istrinya dengan perkawinan dalam masa iddah sesudah ditalak raj’i. dalam fiman allah yang artinya “Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu. Bila sesorang telah menceraikan istrinya, maka ia dibolehkan bahkan di anjurkan untuk rujuk kembali dengan syarat keduanya betul-betul hendak berbaikan kembali (istilah). Dalam KHI pasal 63 bahwa Rujuk dapat dilakukan dalam hal: Putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah jatuh tiga kali atau talak yang di jatuhkan qabla al dukhul. Putus perkawinan berdasarkan putusan pengadilan dengan alasan atau alasan- alasan selain zina dan khuluka B. Pendapat Para Ulama tentang Rujuk Rujuk adalah salah satu hak bagi laki-laki dalam masa idah. Oleh karena itu ia tidak berhak membatalkannya, sekalipun suami missal berkata: “Tidak ada Rujuk bagiku” namun sebenarnya ia tetap mempunyai rujuk. Karena rujuk merupakan hak suami, maka untuk merujuknya suami tidak perlu adanya saksi, dan kerelaan mantan istri dan wali. Namun menghadirkan saksi dalam rujuk hukumnya sunnah, karena di khawatirkan apabila kelak istri akan menyangkal rujuknya suami. Rujuk boleh diucapkan, seperti: “saya rujuk kamu”, dan dengan perbuatan misalnya: “menyetubuhinya, merangsangnya, seperti menciummnya dan sentuhan-sentuhan birahi.
Imama syafii berpendapat berpendapat bahwa rujuk hanya diperbolehkan dengan ucapan terang dan jelas dimengerti. Tidak boleh rujuk dengan persetubuhan, ciuman, dan rangsangan-rangsangan nafsu birahi. Menurut Imam Syafi’I bahwa talak itu memutuskan hubungan perkawinan. Ibn Hazm berkata: “Dengan menyetubuhinya bukan berart ibisa merujuknya, sebelum kata rujuk itu di ucapkandan menghadirkan saksi, serta mantan istri diberi tahu terlebih dahulu sebelum masa iddahnya habis.” Menurut Ibn Hazm jika ia merujuk tampa saksi bukan disebut rujuk Adapun Syarat-Syarat Rujuk Sebagai Berikut a. Saksi untuk rujuk Puqaha berbeda pendapat tentang adanya saksi dalam rujuk, apakah ia menjadi syarat sahnya rujuk atau tidak. Imam malik berpendapat bahwa saksi dalam rujuk adalah disunnahkan, sedangkan Imam syafi’I mewajibkan. Perbedaan pendapat ini disebabkan karena pertentangan antara qiyas dengan zahir nas Al-qur’an.” Akan tetapi pengkiasan haq rujuk dengan hak-hak lain yang diterima oleh seseorang, menghendaki tidak adanya saksi.
Rujuk atau dalam istilah hukum disebut raj’ah secara arti kata berarti “kembali”. Orang yang rujuk kepad istrinya berarti kembali pada istrinya. sedangkan difinisinya di dalam fiqih menurut Al mahalli ialah:
Kembali kedalam hubungan perkawinan dari cerai yang bukan bain, selama dalm masa iddah.
Difinisi yang di kemukakan oleh KBBI secara esensial bersamaan maksudnya dengan yang di kemukakan dalam kitab fiqih, meskipun redaksional sedikit berbeda. Dari difinisi di atas terlihat kata kunci yang menunjukkan hakikat dari perbuatan hukum yang bernama rujuk itu.
1. kata atau ungkapan “kembalinya suami pada istri” hal ini mengndung bahwa di antara keduanya sebelumnya telah terikat dalm tali pekawinan, namun ikatan tersebut sudah berahir dengan perceraian. Laki-laki yang kembali kepada orang lain dalm bentuk perkawinan, tidak di sebut rujuk dalam pengertian ini.
2. Ungkapan atau kata “yang telah di talak dalam bentuk raj’i”. Mengandung arti bahwa istri yang bercerai dengn suaminya itu dalm bentuk yang belum putus atau bain.
3. Kata atau ungkapan “masih dalm masa iddah” mengandung arti bahwa rujuk itu mengandung arti bahwa rujuk itu hanya terjadi selama istri masih dalam iddah. Bila waktu iddah telah habis, mantan suami tidak dapt lagi kepada istrinya dengan nama rujuk. Untuk maksut itu suami harus memulai lagi nikah baru dengan akad baru.
B. Tata cara rujuk.
Untuk melakukan rujuk kepada istri, diperlukan syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut:
1. Pria yang akan merujuk harus datang bersama wanita yang akan dirujuk ke KUA/Penghulu setempat dengan membawa (1) surat keterangan untuk merujuk dari pamong desa/kelurahan (model Tra), dan (2) Kutipan Buku Pendaftaran Talak (model B2)
2. Harus dilakukan pemeriksaan rujuk yaitu (1) apakah suami memenuhi syarat untuk rujuk, (2) apakah rujuk yang dilakukan masih dalam iddah talak roj’i, (3) apakah wanita yang dirujuk bekas istri pria yang akan merujuk, dan (4) apakah ada persetujuan dari wanita yang akan dirujuk.
3. Mengucapkan ikrar rujuk; Setelah dilakukan pemeriksaan rujuk dalam Buku Pendaftaran Rujuk kemudian membacanya, jika perlu diterjemahkan dalam bahasa yang dimengerti oleh yang bersangkutan di hadapan yang merujuk dan yang dirujuk serta saksi-saksi, selanjutnya ditanda tangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan, serta dibuatkan kutipan buku pendaftaran rujuk rangkap dua, setelah itu diberikan kepada suami istri. Selanjutnya penghulu membuat surat keterangan tentang terjadinya rujuk dan mengirimkan kepada Pengadilan Agama yang mengeluarkan surat keterangan tentang terjadinya talak/cerai yang bersangkutan, dan suami istri datang ke Pengadilan Agama tempat terjadinya talak dengan membawa kutipan buku pendaftaran rujuk (model RA) untuk mendapatkan kembali kutipan Akta Nikah masing-masing. Pengadilan Agama selanjutnya memberikan kutipan Akta Nikah dan menyimpan Kutipan Pendaftaran Rujuk, setelah terlebih dahulu memberikan catatan pada ruang yang telah disediakan pada kutipan Akta Nikah.
Merujuki istri yang ditalak haruslah ditempuh dengan tata cara yang syar’i, baik dalam hal niat maupun prosesnya.
1. Niat rujuk
Dalam merujuk istri harus dengan niat untuk memperbaiki kembali hubungan yang retak, sehingga rujuk diharamkan dengan niat untuk memudaratkannya. Ini berdasarkan dua ayat yang telah disebutkan di atas (al-Baqarah ayat 228 dan 231). Akan tetapi, terdapat silang pendapat di antara ulama apakah niat untuk perbaikan merupakan syarat sahnya rujuk atau tidak.
a. Yang masyhur dalam mazhab Hanbali, hal itu bukan syarat sahnya rujuk, walaupun pelakunya berdosa bila bertujuan untuk memudaratkannya. Yang dipilih Ibnu Taimiyah, ash-Shan’ani, dan Ibnu ‘Utsaimin, hal itu adalah syarat sahnya rujuk.
b. Niatnya akan tampak jika seseorang menalak istrinya, kemudian ketika di pertengahan haid ketiga ia pun merujuknya untuk memperpanjang ‘iddahnya. Setelah itu, ia bermaksud menalaknya lagi dan melakukan hal yang sama sampai talak yang ketiga jatuh, agar ‘iddahnya yang dijalaninya panjang. Dengan cara ini, ‘iddahnya jadi sembilan haid.
2. Proses rujuk Proses rujuk terjadi dengan salah satu dari dua cara berikut.
a. Ucapan,menurut kesepakatan ulama.Yang benar, rujuk sah dengan setiap lafadz yang menunjukkan makna rujuk disertai niatnya. Sebab, yang diperhitungkan pada suatulafadzadalahmaknanya.Contohnya:
1. Aku telah merujuk istriku.
2. Aku telah mengembalikan istriku kesisiku.
3. Aku telah menginginkan istriku lagi.
3. Menggaulinya disertai niat rujuk, menurut pendapat yang benar. Ini adalah pendapat Malik dan salah satu riwayat dari Ahmad, yang dirajihkan Ibnu Taimiyah, asy-Syaukani, as-Sa’di, dan Ibnu ‘Utsaimin. Keumuman dalil-dalil yang ada meliputi rujuk dengan ucapan dan rujuk dengan perbuatan (senggama disertai niat rujuk). Berdasarkan hal ini, haram menggaulinya tanpa niat rujuk, sebab hakikat rujuk adalah mengembalikan istri yang ditalak ke posisi semula sebagai istri yang tidak ditalak, sementara hal ini tidak tercapai dengan sekadar menggaulinya. Lebih-lebih dalam hal menggauli wanita, ini bisa dilakukan pula oleh pezina yang menggauli wanita lain. Suami yang menalaknya ini mungkin saja dikuasai oleh syahwat, atau dia melihatnya dalam keadaan berdandan sehingga tidak mampu menahan diri untuk menggaulinya, kemudian dia menggaulinya dalam keadaan tidak ingin merujuknya sama sekali. Oleh karena itu, menggaulinya tidak sah sebagai rujuk tanpa diniatkan.
Rujuk harus dilakukan dengan ucapan selama mampu. Artinya, Rujuk dianggap sah jika dilafalkan. Adapun Rujuk dengan perbuatan seperti Jimak (baik dengan niat Rujuk maupun tanpa niat) atau Muqoddimah Jimak seperti mencium, meremas, meraba, memandang dengan syahwat, apalagi sekedar berkhalwat maka semua itu belum cukup untuk menghukumi bahwa Rujuk telah berlaku. Argumentasi bahwa Rujuk harus dengan ucapan adalah sebagai berikut;
Allah memerintahkan Rujuk menghadirkan dua saksi. Allah berfirman;
Artinya : Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, Maka Rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu (At-Thalaq;2)
Tidak mungkin Allah memrintahkan untuk mempersaksikan Jimak atau muqoddimahnya, karena melihat hal demikian hukumnya haram. Perintah mempersaksikan Rujuk bermakna perintah mempersaksikan ucapan Rujuk yang diucapkan oleh suami agar orang lain tahu sebagaimana persaksian terhadap ucapan akad nikah.
Tidak bisa dikatakan bahwa setelah Jimak orang bisa mempersaksikan bahwa dirinya telah Rujuk. Alasan ini tidak bisa diterima karena persaksian yang diperintahkan adalah saat terjadi Rujuk, bukan mempersaksikan atas Iqror (pengakuan) Rujuk. Lagipula, jika dia telah mempersaksikan dengan ucapannya bahwa dia telah Rujuk, maka keabsahan Rujuknya adalah dari ucapannya, bukan dari Jimak atau muqoddimahnya.
C. Syarat Rujuk
Menurut Ibn Hazm jika ia merujuk tampa saksi bukan disebut rujuk, berikut ini adalah syarat-syarat rujuk yaitu
1. Saksi untuk rujuk, Puqaha berbeda pendapat tentang adanya saksi dalam rujuk, apakah ia menjadi syarat sahnya rujuk atau tidak. Imam malik berpendapat bahwa saksi dalam rujuk adalah disunnahkan, sedangkan Imam syafi’I mewajibkan. Perbedaan pendapat ini disebabkan karena pertentangan antara qiyas dengan zahir nas Al-qur’an.” Akan tetapi pengkiasan haq rujuk dengan hak-hak lain yang diterima oleh seseorang, menghendaki tidak adanya saksi. Oleh karena itu, penggabungan antara qiayas dengan ayat tersebut adalah dengan membawa perintah pada ayat tersebut sebagai sunnah.
2. Belum habis masa idah.
3. Istri tidak di ceraikan dengan talak tiga.
4. Talak itu setelah persetubuhan Jika istri yang telah di cerai belum perah di campuri, maka tidak sah untuk rujuk, tetapi harus dengan perkawinan baru lagi.
D. Hukum Rujuk
1. Wajib: Suami yang menceraikan salah seorang daripada isteri-isterinya dan dia belum menyempurnakan pembahagian giliran terhadap isteri yang diceraikan itu.
2. Haram: Apabila rujuk itu menjadi sebab mendatangkan kemudaratan kepada isteri tersebut.
3. Makruh: Apabila perceraian itu lebih baik diteruskan daripada rujuk.
4. Harus : Jika membawa kebahagiaan kepada ahli keluanga kedua-dua belah pihak.
5. Sunat : Sekiranya mendatangkan kebaikan.
Pemjelasan rujuk dalam KHI pada pasal 167 yang berbunyi:
a. Suami yang hendak merujuk istrinya datang bersama-sama istrinya ke Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami istri dengan membawa ketetapan tentang terjadinya talak dan surat keterangan lainya yang diperlukan.
b. Rujuk dilakukan dengan persetujuan istri dihadapan Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Penacatat Nikah.
c. Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pencatat Nikah memeriksa dan menyelidiki apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat merujuk menurut hukum munakahat, apakah rujuk yang akan di lakuakan itu masih dalam iddah talak raj'i, apakah perempuan yang akan merujuk itu adalah istrinya.
d. Setelah itu mengucapakan rujuknya dan masing-masing yang bersangkutan beserta saksi-saksi menandatangani Buku Pendaftaran Rujuk.
e. Setelah rujuk itu dilakukan, Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah menasehati suami istri hukum-hukum dan kewajiban mereka yang berubungan dengan rujuk.
Dalam KHI pasal 167 ayat 2 juga ditegaskan, bahwa rujuk dilakukan P3N harus memeriksa dan menyelidiki apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat merujuk menurut hukum Islam (munakahat), apakah rujuk itu yang dilakukan itu dalam massa iddah talak raj'i dan apakah perempuan yang akan di rujuk itu adalah bener-bener istrinya. Selanjutnya menurut 167 ayat 4, suami yang akan melakukan rujuk itu harus dengan ucapan tertentu, dan masing-masing yang bersangkutan beserta saksi-saksi datang, PPN atau P3N menasehti atau memberi tahu suami istri tentang hukum-hukum dan kewajiban mereka yang berhubungan dengan rujuk.
E. Hikmah Rujuk
Dengan adanya rujuk dalam hubungan pernikahan, maka dapat menyatukan kembali ikatan pernikahan yang merupakan suatu ikatan agung antara pasangan suami istri. Sebab, dalam suatu ikatan hidup; pasti di situ juga terdapat perpisahan yang dikehendaki maupun tidak dikehendani. Maka dari itu, rujuk dapat dilakukan untuk mengembalikan ikatan yang besar itu.
Dari perkembangan yang dimiliki oleh rujuk dalam pernikahan, maka rujuk dapat membawa hikmah yang besar pula antara keduanya, yaitu:
1. Dapat menyambung semula hubungan suami isteri untuk kepentingan kerukunan numah tangga .
2. Membolehkan seseorang berusaha untuk rujuk meskipun telah berlaku perceraian.
3. Membolehkan seseorang berusaha untuk rujuk meskipun telah berlaku perceraian
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Rujuk merupakan tindakan yang positif dalam rangka untuk menjaga atau menata kembali keluarga yang harmonis, disini Imam Malik maupun Imam asy- Syafi'i sama-sama dalam menentukan untuk memperbaiki hubungan yang pernah atau sempat menjadi keretakan mempunyai jalur alternatif yakni dengan rujuk, dan rujuk itu sendiri hukumnya dibolehkan, dalam rangka untuk menggembalikan status hukum perkawinan secara penuh setelah terjadinya talak antara suami dan istri dalam masa talak raj'i, yang mana dalam talak ini telah mengakibatkan keharaman hubungan seksual antara keduanya. Oleh karena itu timbulnya keharaman itu berdasarkan talak yang telah diucapkan oleh bekas suami terhadap bekas istri itu, maka untuk menghalalkan kembali bekas istrinya tersebut haruslah dengan perkataan rujuk yang diucapakn oleh bekas suaminya, ini merupakan kesepakatan para ulama bahwa rujuk itu diperbolehkan, karena melihat banyaknya hikmah dalam rujuk itu sendiri.
Dari uraian-uarain yang telah dipaparkan maka, sesuai dengan maksud dan tujuan yaitu untuk mencari jawaban atas pokok-pokok masalah yang telah ditetapkan sebagai dasarnya, maka dapat diambil kesimpulan Rujuk merupakan tindakan yang positif dalam rangka untuk menjaga atau menata kembali keluarga yang harmonis, dan rujuk itu sendiri hukumnya dibolehkan, dalam rangka untuk menggembalikan status hukum perkawinan secara penuh setelah terjadinya talak antara suami dan istri dalam masa talak raj'i, yang mana dalam talak ini telah mengakibatkan keharaman hubungan seksual antara keduanya. Oleh karena itu timbulnya keharaman itu berdasarkan talak yang telah diucapkan oleh bekas suami terhadap bekas istri itu, maka untuk menghalalkan kembali bekas istrinya tersebut haruslah dengan perkataan rujuk yang diucapakn oleh bekas suaminya, ini merupakan kesepakatan para ulama bahwa rujuk itu diperbolehkan, karena melihat banyaknya hikmah dalam rujuk itu sendiri.
B. Saran
Alhamdulillah melalui ridho-Nya pemakalah dapat menyelesaikan makalah ini. Akan tetapi dalam pembuatan makalah ini, pemakalah yakin banyak kekurangan dan kesalahan. Untuk itu, kritik dan saran dari para pembaca sangat diharapkan untuk membenahi makalah ini untuk lebih sempurna kedepanya semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua terutama bagi yang membacanya amin.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy. Teungku.Hukum-Hukum fiqih islam.Pustaka rizki putra.semarang:2001.hal.290
Syarifuddin. Amir. hukum perkawinan islam di indonesia.kencana prenada media croup.jakarta:2006.hal.337
Rusyd. Ibnu, Bidayatul Mujtahid wa Nihayah al- Muqtasid (Semarang: Toha Putra, t.t), I: 64.
Abdillah Muhammad.Abu as-Sarbini.http://asysyariah.com/hukum-ruju-dan-tata-caranya.html (di akses pada tanggal 19-12-12 )
Habsul Wanni Maq, Perkawinan Terselubung Diantara Berbagai Pandangan (Jakarta: Golden Teragon Press,1994),
Azhar Basyir. Ahmad, Hukum Perkawinan Islam, cet. Ke-8 .Yogyakarta: UII Press, 1999.

Komentar
Posting Komentar